Jenis-jenis obligasi
- Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
- Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.
- Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
- Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.
- Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities"(TIPS) dan I-bonds.
Jenis obligasi di Indonesia
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:- Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
- Surat Utnag Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
- Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Sejarah Obligasi di Indonesia
Pemerintah Orde Lama menerbitkan empat jenis obligasi negara ritel tahun 1946, 1950 dan 1959. Benarkah obligasi berjangka waktu panjang itu berstatus default ?Ketika keadaan politik dan situasi keamanan Ibu Kota Jakarta genting akibat serangan sekutu akhir 1945, pemerintah memutus*kan memindahkan ibu kota negara ke Yogyakarta. Di kota kesultanan inilah, dirancang penerbitan obligasi nasional Republik Indonesia (RI) ber*jang*ka waktu 40 tahun.
Dalam sebuah buku yang diterbitkan Bank Negara Indonesia dipaparkan, obligasi RI pertama itu diterbitkan bulan Mei 1946. Tujuannya, mengumpulkan dana masya*rakat untuk perjuangan. Masyarakat kala itu antusias sekali membeli obligasi negara karena idelisme kemerdekaan yang masih tinggi. Dana hasil penerbitan obligasi nasional 1946 digunakan untuk membiayai sektor pertanian dan kerajinan rakyat. Konon, upaya tersebut sukses pula me*redam inflasi.
Ketika terjadi defisit hebat di tahun 1950, pemerintah mengambil kebijakan ‘pengguntingan uang'. Separuh mata uang dipakai sebagai alat pembayaran, dan separuh lainnya ditukar dengan obligasi pemerintah yang kemudian dinamakan Obligasi RI 1950.
Sembilan tahun kemudian, pemerintahan Presiden Soekarno kembali menerbit*kan obligasi. Ada dua obligasi yang di*distribusi**kan ke rakyat di tahun 1959, yaitu Obligasi Konsolidasi 1959, dan Obligasi Berhadiah 1959 senilai Rp 2 juta. Penerbitan Obligasi Konsolidasi di*laku**kan untuk menggantikan uang rakyat yang dibekukan di bank-bank pemerintah. Sementara Obligasi Berhadiah lebih bersifat sukarela sebagai dana pembangunan.
Obligasi Berhadiah berjangka waktu 30 tahun ini yang kemudian banyak dibeli pemodal individu dalam negeri. Pada tahun-tahun pertama, Obligasi Berhadiah lancar memberikan kupon tiap tahun kepada pemiliknya. Namun lama kelamaan, karena bentuknya masih fisik, dan sudah berpindah-pindah tangan, keberadaan obligasi-obligasi ini tidak jelas lagi.
Salah seorang cucu pemilik Obligasi Berhadiah 1950 menyebutkan, lama kelamaan obligasi negara ini tak bisa di*uang*kan. Ia mewarisi beberapa lembar obligasi dari sang Ayah yang juga mewarisi*nya dari sang kakek. Hingga Obligasi tahun 1950 jatuh tempo tahun 1980-an, tak ditemukan data akurat siapa saja pemiliknya. Dana pengembalian*nya pun saat jatuh tempo tak tersosialisasi de*ngan baik. Banyak yang akhirnya mem*vonis obligasi-obligasi negara Orde Lama itu default alias gagal menebus kembali utangnya kepada rakyat.
Namun, menurut Rahmat Waluyanto, direktur Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara Departemen Keuangan, pemerintah pernah menganggarkan dana untuk membayar pokok obligasi-obligasi negara yang diterbitkan zaman Orde Lama. "Pemerintah pernah mengumumkan akan melunasi obligasi negara yang masih outstanding, sekitar tahun 1980. Masa pelunasan lima tahun. Lewat lima tahun bersifat kadaluwarsa. Tetapi karena waktu itu mungkin sarana komunikasi, informasi masih terbatas. Terutama masyarakat yang di luar Jawa banyak yang tidak tahu, sampai sekarang banyak yang tidak mencairkan," paparnya.
Kelemahan obligasi negara yang diterbitkan pemerintah 60 tahun yang lalu, lanjut*nya, tidak dijamin Undang-Undang. Ber*beda dengan saat ini. Pemerintah menerbitkan surat utang negara baik untuk institusi maupun ritel, dengan payung hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara. "Kini pemilik obligasi negara Indonesia, memperoleh jaminan pembayaran bunga dan pokok obligasi dari negara," papar Rahmat.
No comments:
Post a Comment